Kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang melibatkan sejumlah oknum polisi berbuntut panjang. Tak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, kasus ini juga berujung pada pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Berikut fakta-fakta seputar kasus pemerasan penonton DWP yang dirangkum dari berbagai laporan:
1. Korban Pemerasan Mencapai 45 Orang
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkapkan bahwa total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang. Para korban diduga ditangkap dengan alasan penyalahgunaan narkoba, kemudian dimintai sejumlah uang agar dilepaskan.
2. Barang Bukti Rp2,5 Miliar
Abdul Karim menyebutkan bahwa barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan ini mencapai Rp2,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap penonton WNA dan WNI yang diamankan oleh oknum polisi.
3. Tiga Polisi Dipecat
Tiga polisi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan buntut kasus ini. Salah satunya adalah Kombes Donald Simanjuntak. Dua lainnya adalah seorang perwira menengah yang menjabat sebagai kepala unit (Kanit) dan seorang anggota berpangkat bintara.
4. Kombes Donald “Membiarkan” Anak Buahnya
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa dalam peristiwa ini, Kombes Donald membiarkan atau tidak melarang anggotanya saat menangkap penonton konser DWP yang diduga menyalahgunakan narkoba. Para polisi itu kemudian meminta sejumlah uang kepada penonton agar dilepaskan.
5. Sidang Etik Maraton
Kombes Donald menjalani sidang etik yang berlangsung selama lebih dari 16 jam pada Selasa (31/12/2024). Sidang tersebut mengungkap peran Kombes Donald dalam kasus pemerasan ini.
6. Putusan Sidang Etik: PTDH
“Dari hasil sidang, Kombes Donald terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pemerasan terhadap penonton DWP. Oleh karena itu, diputuskan PTDH,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Rabu (1/1/2025).
7. Polri Akan Kembalikan Uang Hasil Pemerasan
Polri berjanji akan mengembalikan uang Rp2,5 miliar hasil pemerasan kepada para korban. “Uang tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak melalui mekanisme restitusi,” kata Trunoyudo.
8. Kompolnas Apresiasi Tindakan Tegas Polri
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi tindakan tegas Polri dalam menangani kasus ini. “Pemecatan Kombes Donald merupakan bukti bahwa Polri serius dalam membersihkan internal dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.
9. Dampak Kasus pada Citra Polri
Kasus pemerasan ini tentu saja menimbulkan dampak negatif pada citra Polri. Kepercayaan publik terhadap polisi kembali diuji dengan adanya kasus ini.
10. Harapan Masyarakat
Masyarakat mengharapkan Polri dapat terus berbenah diri dan meningkatkan profesionalitas anggotanya. Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kasus pemerasan penonton DWP ini menjadi momentum bagi Polri untuk terus berbenah diri dan memperbaiki citranya di mata publik. Dengan kebersihan internal dan profesionalitas yang tinggi, Polri diharapkan dapat terus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.